Berdasarkan UU 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pasal 6 bahwa :
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan
perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden.
1. Surat pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha diketahui Lurah;
2. Fotocopy KTP;
3. Fotocopy Kartu Keluarga;
4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
5. Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bila ada;
6. Mengisi form pendaftaran (download form);
7. Gambar denah lokasi usaha (download form);
Bila berkas sudah lengkap silahkan datang ke Kantor Kecamatan Gabek untuk pembuatan Naskah IUMK.