Minggu, 26 Februari 2017

Syarat Pengurusan Surat Keterangan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)


Pengurusan Surat Keterangan IMB diurus melalui RT kemudian ke Kelurahan. Setelah ditandatangani Lurah, Surat Keterangan dibawa ke Kecamatan dengan melengkapi berkas sebagai berikut :

1. Surat ket. dari Kelurahan ;
2. Fc. Surat kepemilikan tanah ;
3. Fc. KTP pemohon sesuai surat tanah ;
4. Fc. Surat kuasa bila dikuasakan pengurusan ;
5. Fc. PBB terakhir yang belum jatuh tempo ;
6. Fc. Bukti lunas PBB terakhir ;
7. Fc. denah lokasi ;
8. Fc. Sketsa bangunan yang ditandatangani pembuat sketsa ;
9. Gambar perhitungan konstruksi bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai ;
10. Fc. IMB (bila ada perluasan / rehab bangunan) ;
11. Surat keterangan dari kelurahan bila berbeda nama antara Wajib Pajak dalam PBB dengan nama pemegang hak penguasaan tanah dalam surat tanah ;

Tambahan untuk tempat usaha yang berpeluang adanya gangguan
1. Harus sekalian mengurus SIG/HO ;
2. Amdal lalin untuk yang ada kendaraan operasional alat berat ;

Tambahan untuk perumahan
1. Advice planning / surat penjelasan peruntukan lahan dari Bappelitbangda ;
2. Rekomendasi UKL / UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, dan atau ;
3. IPPL (Izin Peruntukan Penggunaan Lahan) dari KPPT ;