Pengurusan Surat Keterangan IMB diurus melalui RT kemudian ke Kelurahan. Setelah ditandatangani Lurah, Surat Keterangan dibawa ke Kecamatan dengan melengkapi berkas sebagai berikut :
1. Surat ket. dari Kelurahan ;
2. Fc. Surat kepemilikan tanah ;
3. Fc. KTP pemohon sesuai surat tanah ;
4. Fc. Surat kuasa bila dikuasakan pengurusan ;
5. Fc. PBB terakhir yang belum jatuh tempo ;
6. Fc. Bukti lunas PBB terakhir ;
7. Fc. denah lokasi ;
8. Fc. Sketsa bangunan yang ditandatangani pembuat sketsa ;
9. Gambar perhitungan konstruksi bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai ;
10. Fc. IMB (bila ada perluasan / rehab bangunan) ;
11. Surat keterangan dari kelurahan bila berbeda nama antara Wajib Pajak dalam PBB dengan nama pemegang hak penguasaan tanah dalam surat tanah ;
Tambahan untuk tempat usaha yang berpeluang adanya gangguan
1. Harus sekalian mengurus SIG/HO ;
2. Amdal lalin untuk yang ada kendaraan operasional alat berat ;
Tambahan untuk perumahan
1. Advice planning / surat penjelasan peruntukan lahan dari Bappelitbangda ;
2. Rekomendasi UKL / UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, dan atau ;
3. IPPL (Izin Peruntukan Penggunaan Lahan) dari KPPT ;