Kamis, 16 November 2017

Rekomendasi/ Fasilitasi Pembuatan KTP-el

PERSYARATAN BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NO. 42 TAHUN 2015 STANDAR PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN :

a. Surat pengantar RT/RW

b. Pengantar lurah

c. Fotocopy KK pemohon

d. Fotocopy berkas surat